WARNING! This product contains nicotine. Nicotine is an addictive chemical.

Age Verification

To use Smart Vape Factory, you must be at least 21 years old. Please verify your age before continuing.

Regulasi Vape di Dunia: Bagaimana Posisi IndonesiaNov 23, 2024 by Josua Yoprisyanto
Regulasi Vape di Dunia: Bagaimana Posisi Indonesia

Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan vape atau rokok elektrik telah menjadi tren global, terutama di kalangan anak muda. Namun, setiap negara memiliki pendekatan yang berbeda dalam mengatur peredaran dan penggunaannya. Bagaimana regulasi vape di berbagai negara, dan di mana posisi Indonesia dalam hal ini?


Regulasi Vape di Dunia

Amerika Serikat:

Di AS, vape diatur oleh Food and Drug Administration (FDA). Semua produk vape harus mendapatkan persetujuan sebelum dipasarkan. Selain itu, banyak negara bagian yang memberlakukan larangan rasa tertentu untuk melindungi remaja dari kecanduan nikotin.


Eropa:

Uni Eropa menerapkan aturan ketat melalui Tobacco Products Directive (TPD). Regulasi ini membatasi kandungan nikotin dalam cairan vape hingga 20 mg/ml dan mewajibkan pelabelan yang jelas tentang risiko kesehatan.


Australia:

Australia memiliki aturan yang sangat ketat. Cairan vape yang mengandung nikotin hanya boleh dijual dengan resep dokter, menjadikannya salah satu negara dengan regulasi vape paling ketat di dunia.


Singapura dan Thailand:

Di Singapura dan Thailand, vape sepenuhnya dilarang. Mengimpor, menjual, atau menggunakannya dapat dikenai denda besar atau bahkan hukuman penjara.


Filipina:

Filipina baru-baru ini melonggarkan regulasi, memungkinkan penggunaan vape di bawah pengawasan tertentu, meskipun tetap ada batasan terkait peredaran produk.


Posisi Indonesia

Di Indonesia, regulasi vape masih berada di bawah bayang-bayang pengaturan rokok tradisional. Beberapa poin penting terkait regulasi vape di Indonesia:

  • Pajak Cukai: Pemerintah mulai mengenakan cukai terhadap cairan vape sejak 2018. Tarif cukai dinaikkan secara berkala untuk mengendalikan konsumsi.
  • Pembatasan Usia: Vape hanya boleh dijual kepada individu berusia 18 tahun ke atas, tetapi pengawasan di lapangan masih menjadi tantangan.
  • Pelarangan Iklan: Beberapa daerah telah mulai membatasi iklan vape, terutama di media yang mudah diakses oleh anak muda.

Tantangan dan Peluang

Indonesia menghadapi dilema antara potensi penerimaan pajak dari industri vape yang berkembang pesat dan kebutuhan untuk melindungi kesehatan masyarakat. Belum adanya regulasi yang ketat membuat pasar vape di Indonesia berkembang pesat tanpa pengawasan yang memadai.


Sementara itu, pengamat kesehatan menyerukan perlunya regulasi yang lebih jelas untuk mencegah generasi muda terpapar nikotin melalui vape. Di sisi lain, pelaku industri meminta pemerintah memberikan kejelasan hukum untuk mendukung pertumbuhan bisnis secara sehat.


Kesimpulan

Posisi Indonesia dalam regulasi vape masih berada di tengah-tengah. Dibandingkan negara seperti Singapura yang melarang vape sepenuhnya atau Uni Eropa yang menerapkan aturan ketat, regulasi di Indonesia cenderung lebih longgar. Namun, pemerintah perlu segera mengambil langkah untuk menemukan keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan pertumbuhan industri.